Apa Itu Zakat Mal?
Zakat Mal ( Maal ) adalah zakat yang dikenakan atas harta yang dimiliki oleh seorang Muslim yang telah memenuhi nisab dan haul. Zakat ini berbeda dengan zakat fitrah, yang wajib dikeluarkan menjelang Idul Fitri. Zakat Mal mencakup berbagai jenis kekayaan, seperti emas, perak, uang simpanan, hasil pertanian, perdagangan, investasi, dan lain-lain.
Dalil Kewajiban Zakat Mal
Kewajiban membayar Zakat Mal telah disebutkan dalam Al-Qur’an dan Hadis. Allah SWT berfirman:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103)
Selain itu, Rasulullah SAW juga bersabda:
“Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan salat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadan, dan berhaji ke Baitullah bagi yang mampu.” (HR. Bukhari & Muslim)
Jenis-Jenis Harta yang Wajib Dizakati
- Emas dan Perak – Baik dalam bentuk perhiasan maupun batangan yang dimiliki dan mencapai nisab.
- Uang dan Tabungan – Termasuk saldo rekening, deposito, saham, dan obligasi.
- Hasil Pertanian dan Perkebunan – Seperti padi, buah-buahan, dan tanaman lainnya.
- Peternakan – Hewan ternak seperti sapi, kambing, dan unta yang mencapai nisab tertentu.
- Hasil Perdagangan – Barang dagangan yang diperjualbelikan dalam bisnis.
- Investasi dan Aset Produktif – Seperti properti atau usaha yang menghasilkan pendapatan.
Nisab dan Haul Zakat Mal
- Nisab adalah batas minimum kepemilikan harta yang dikenai zakat.
- Haul adalah masa kepemilikan harta selama satu tahun hijriyah.
- Besaran zakat yang dikeluarkan adalah 2,5% dari total harta yang telah mencapai nisab.
- Nisab untuk emas adalah 85 gram emas, sementara nisab uang mengikuti harga emas yang berlaku.
Cara Menghitung Zakat Mal
1. Untuk Emas dan Perak
Apabila seseorang memiliki emas sebanyak 100 gram, maka zakatnya dihitung sebagai berikut:
(100 gram – 85 gram) x 2,5% = 0,375 gram emas
Jika harga emas saat ini Rp1.000.000/gram, maka zakat yang harus dibayar adalah:
0,375 x Rp1.000.000 = Rp375.000
2. Zakat Uang dan Tabungan
Apabila seseorang memiliki tabungan sebesar Rp100.000.000 dan harga emas saat ini Rp1.000.000/gram, maka nisabnya adalah Rp85.000.000. Karena hartanya melebihi nisab, zakatnya dihitung:
Rp100.000.000 x 2,5% = Rp2.500.000
3. Menghitung Zakat Perdagangan
Jika modal dan keuntungan usaha seseorang berjumlah Rp200.000.000, maka zakatnya:
Rp200.000.000 x 2,5% = Rp5.000.000
Siapa yang Berhak Menerima Zakat Mal?
Dalam Al-Qur’an (QS. At-Taubah: 60), Allah SWT telah menentukan 8 golongan penerima zakat (asnaf), yaitu:
- Fakir – Orang yang sangat miskin dan tidak memiliki harta sama sekali.
- Miskin – Orang yang memiliki penghasilan, tetapi masih kurang dari kebutuhan hidup.
- Amil – Petugas yang mengelola dan mendistribusikan zakat.
- Muallaf – Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan.
- Riqab – Budak yang ingin memerdekakan dirinya.
- Gharimin – Orang yang terlilit utang untuk keperluan mendesak.
- Fisabilillah – Orang yang berjuang di jalan Allah (dakwah, pendidikan Islam, dll).
- Ibnu Sabil – Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan.
Kesimpulan
Zakat Mal adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang hartanya telah mencapai nisab dan haul. Dengan membayar zakat, kita tidak hanya membersihkan harta tetapi juga membantu sesama. Pastikan untuk menghitung dan menunaikan zakat dengan benar agar harta menjadi lebih berkah.