Tata Cara Membayar Zakat Fitrah Sesuai Syariat Islam
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu untuk menyucikan diri dan menyempurnakan ibadah puasa Ramadhan. Pembayaran zakat fitrah harus dilakukan sesuai dengan tata cara yang benar agar diterima oleh Allah SWT dan bermanfaat bagi yang berhak menerimanya. Berikut adalah tata cara membayar zakat fitrah secara lengkap.
Perlunya Mengetahui Besaran Zakat Fitrah
Zakat fitrah wajib dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok, seperti beras, gandum, kurma, atau makanan lain yang biasa dikonsumsi di daerah setempat.
- Ukuran zakat fitrah: 2,5 kg atau 3,5 liter bahan makanan pokok per orang.
- Alternatif pembayaran: Jika ingin membayar dalam bentuk uang, jumlahnya harus setara dengan harga 2,5 kg makanan pokok di daerah tersebut.
2. Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Waktu pembayaran zakat fitrah terbagi menjadi beberapa kategori:
- Waktu Wajib – Sejak terbenamnya matahari di akhir Ramadhan hingga sebelum shalat Idul Fitri.
- Waktu Sunnah – Sejak awal Ramadhan hingga sebelum shalat Idul Fitri.
- Waktu Makruh – Setelah shalat Idul Fitri, tetapi masih di hari raya.
- Waktu Haram – Setelah hari raya Idul Fitri berlalu tanpa alasan yang sah.
Agar lebih utama, disarankan membayar zakat fitrah sebelum shalat Idul Fitri agar segera sampai kepada yang berhak menerimanya.
3. Niat Membayar Zakat Fitrah
Saat menyerahkan zakat fitrah, dianjurkan membaca niat sesuai dengan perannya:
a. Niat untuk Diri Sendiri
“Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an nafsi fardhan lillâhi ta‘âlâ.”
(Artinya: Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri saya sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala.)
b. Niat untuk Keluarga (Istri, Anak, atau Orang Tua)
“Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an waladi/‘an zawjati/‘an walidayya fardhan lillâhi ta‘âlâ.”
(Artinya: Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak saya/istri saya/orang tua saya sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala.)
Niat ini cukup dilakukan dalam hati ketika menyerahkan zakat fitrah kepada yang berhak.
4. Menyalurkan Zakat Fitrah kepada Mustahik
Zakat fitrah harus diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya sesuai dengan QS. At-Taubah: 60, yaitu 8 golongan mustahik:
- Fakir – Orang yang tidak memiliki penghasilan sama sekali.
- Miskin – Orang yang penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan hidupnya.
- Amil – Petugas yang mengelola zakat.
- Mualaf – Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan.
- Riqab – Hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri.
- Gharimin – Orang yang memiliki hutang dan tidak mampu membayarnya.
- Fisabilillah – Pejuang di jalan Allah, seperti pendakwah dan lembaga dakwah.
- Ibnu Sabil – Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan.
Zakat fitrah bisa diserahkan langsung kepada fakir dan miskin atau melalui lembaga amil zakat resmi seperti BAZNAS atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang terpercaya.
5. Cara Membayar Zakat Fitrah
Ada beberapa cara yang dapat dilakukan dalam membayar zakat fitrah:
a. Membayar Zakat Fitrah Secara Langsung
- Membeli bahan makanan pokok sesuai dengan ketentuan (2,5 kg per orang).
- Menyalurkannya langsung kepada fakir miskin atau mustahik lainnya.
b. Membayar Melalui Lembaga Amil Zakat
- Membayar dalam bentuk bahan makanan atau uang yang setara dengan harga zakat fitrah.
- Lembaga amil zakat akan menyalurkannya kepada yang berhak menerima.
c. Membayar Zakat Fitrah Secara Online
Saat ini, zakat fitrah bisa dibayarkan secara online melalui:
- Website resmi lembaga zakat seperti BAZNAS atau LAZ seperti DTpeduli, Rumah Zakat dll
- Dompet digital seperti GoPay, OVO, DANA, atau ShopeePay.
- Transfer bank ke rekening lembaga zakat terpercaya.
6. Keutamaan Membayar Zakat Fitrah
- Menyucikan diri dari dosa dan kekurangan selama berpuasa.
- Membantu fakir miskin agar dapat merayakan Idul Fitri dengan bahagia.
- Menyempurnakan ibadah puasa di bulan Ramadhan.
- Menjaga persaudaraan dan keseimbangan sosial dalam masyarakat.
Kesimpulan
Membayar zakat fitrah adalah kewajiban setiap Muslim yang mampu. Tata cara pembayarannya meliputi:
- Mengetahui besaran zakat fitrah (2,5 kg makanan pokok atau setara dalam uang).
- Membayar sebelum shalat Idul Fitri.
- Mengucapkan niat saat menyerahkan zakat.
- Memberikan kepada yang berhak menerima, terutama fakir dan miskin.
- Bisa dibayarkan langsung, melalui lembaga amil zakat, atau secara online.