Zakat Fitrah 2025: Tunaikan Kewajiban, Sempurnakan Kebahagiaan Bersama

Zakat Fitrah 2025: Tunaikan Kewajiban, Sempurnakan Kebahagiaan Bersama

Mengapa Zakat Fitrah Penting?

Zakat fitrah adalah penyempurna ibadah puasa Ramadhan, sekaligus bukti kepedulian kita kepada sesama. Dengan menunaikannya, kita membersihkan diri dari dosa kecil selama berpuasa dan memastikan saudara-saudari kita yang kurang mampu turut merayakan Idul Fitri dengan penuh sukacita.

Besaran Zakat Fitrah 2025: Proyeksi dan Ketentuan
Berdasarkan ketentuan syariat, zakat fitrah setara dengan 2,5 kg beras atau makanan pokok daerah Anda. Jika dibayar dalam bentuk uang, nilainya mengikuti harga beras di pasaran mendekati Idul Fitri 2025.

BAZNAS RI Tetapkan Zakat Fitrah 2025 Rp47 Ribu

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025 yang harus dibayarkan setiap individu umat Muslim sebesar Rp47 ribu atau setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Siapa yang Wajib Membayar?

  • Setiap muslim yang memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk diri dan keluarganya pada malam Idul Fitri.
  • Kepala keluarga bertanggung jawab membayarkan zakat untuk seluruh anggota, termasuk bayi yang lahir sebelum matahari terbenam di akhir Ramadhan.

Waktu Tepat Bayar Zakat Fitrah

  • Terbaik: Sejak awal Ramadhan hingga sebelum shalat Idul Fitri.
  • Paling akhir: Sebelum shalat Id (jika terlambat, statusnya menjadi qadha dan harus segera ditunaikan)

 

8 Golongan Penerima Zakat: Siapa Saja?

Surah At-Taubah ayat 60 menjelaskan tentang golongan yang berhak menerima zakat.

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِ ۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Artinya:
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membantu) orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)

Ayat ini menjadi dasar dalam Islam mengenai 8 golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat, yaitu:

  1. Fakir – Orang yang tidak memiliki harta dan tidak mampu mencukupi kebutuhan sehari-hari.
  2. Miskin – Orang yang memiliki penghasilan tetapi masih kurang untuk memenuhi kebutuhan dasar.
  3. Amil – Orang yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
  4. Muallaf – Orang yang baru masuk Islam dan masih membutuhkan bimbingan serta dukungan.
  5. Riqab – Hamba sahaya atau budak yang ingin memerdekakan diri.
  6. Gharimin – Orang yang terlilit hutang dan tidak mampu membayarnya.
  7. Fisabilillah – Orang yang berjuang di jalan Allah, termasuk dakwah dan jihad.
  8. Ibnu Sabil – Musafir atau orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan.

Keutamaan Membayar Zakat Fitrah

1. Menyempurnakan Ibadah Puasa

Zakat fitrah menjadi pelengkap ibadah puasa Ramadhan dengan membersihkan diri dari dosa-dosa kecil yang mungkin terjadi selama berpuasa.

2. Membantu Sesama Muslim

Zakat fitrah membantu fakir miskin agar mereka dapat merayakan Idul Fitri dengan layak.

3. Mendapat Pahala Berlipat

Allah menjanjikan pahala besar bagi mereka yang menunaikan zakat dengan ikhlas dan tepat waktu.

4. Membersihkan Harta

Zakat fitrah tidak hanya membersihkan diri tetapi juga membersihkan harta yang kita miliki agar lebih berkah.

Dengan menunaikan zakat fitrah tepat waktu, kita tak hanya menyempurnakan ibadah, tetapi juga menjadi solusi bagi mereka yang membutuhkan. Segera hitung kewajiban Anda, pilih saluran terpercaya, dan jadikan momen Idul Fitri 2025 penuh makna bagi semua!

“Jangan lupa tunaikan zakat fitrah sebelum Idul Fitri agar ibadah Ramadhan semakin sempurna.

Bayar zakat fitrah 2025 secara online melalui pesantren alam sabilul huda

Besaran Zakat Fitrah 2025: Panduan Pembayaran Zakat Fitrah

Besaran Zakat Fitrah 2025: Panduan Pembayaran Zakat Fitrah

Pengertian Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan oleh setiap muslim sebelum Hari Raya Idul Fitri. Zakat ini berfungsi sebagai penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa Ramadhan dan sebagai bentuk kepedulian terhadap kaum dhuafa agar mereka juga dapat merayakan Idul Fitri dengan bahagia.

Besaran Zakat Fitrah 2025

Besaran zakat fitrah ditentukan berdasarkan harga makanan pokok di masing-masing daerah.

رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas setiap hamba sahaya maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa dari kaum Muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk shalat (Idul Fitri).”
(HR. Bukhari No. 1503 dan Muslim No. 984).

Dalam mazhab Maliki, satu sha’ dihitung sebagai empat mud, dengan satu mud setara sekitar 675 gram. Maka, satu sha’ dalam mazhab ini sekitar 2,7 kg. Menurut mazhab Syafi’i, satu sha’ diperkirakan mencapai 2.751 gram atau sekitar 2,75 kg.

Sementara itu, mazhab Hambali berpendapat bahwa satu sha’ memiliki berat sekitar 2,2 kg. Di sisi lain, mazhab Hanafi menetapkan ukuran satu sha’ lebih besar, yaitu sekitar 3,8 kg.

Di Indonesia, para ulama menetapkan ukuran yang lebih moderat dengan mengambil jalan tengah, yaitu sekitar 2,5 kg untuk memudahkan pelaksanaan zakat fitrah.

Dari beberapa pendapat diatas Ukuran satu sha’ dalam takaran modern setara dengan kurang lebih 2,5 – 3 kg makanan pokok yang biasa dikonsumsi di daerah setempat, seperti beras di Indonesia.

Sebagai gambaran, berikut adalah perkiraan besaran zakat fitrah dalam bentuk uang di beberapa wilayah di Indonesia:

  • Wilayah Besaran Zakat (Rp)
    Jakarta Rp40.000 – Rp50.000
    Surabaya Rp35.000 – Rp45.000
    Bandung Rp38.000 – Rp48.000
    Medan Rp37.000 – Rp47.000
    Jawa Tengah Rp37.500 – Rp45.000

Angka ini bisa berubah tergantung pada harga beras di masing-masing daerah menjelang Idul Fitri 2025.

Siapa yang Wajib Membayar Zakat Fitrah?

Zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh:

  1. Setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, yang hidup hingga akhir bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri.
  2. Orang tua atau kepala keluarga wajib membayarkan zakat fitrah untuk seluruh anggota keluarganya, termasuk anak-anak yang masih kecil.
  3. Orang yang memiliki kelebihan makanan dari kebutuhan pokoknya di malam Idul Fitri.

Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

Pembayaran zakat fitrah memiliki beberapa kategori waktu:

  • Waktu Wajib: Sejak terbenamnya matahari di hari terakhir Ramadhan hingga sebelum shalat Idul Fitri.
  • Waktu Sunnah: Sejak awal Ramadhan hingga sebelum shalat Idul Fitri.
  • Waktu Makruh: Setelah shalat Idul Fitri, namun masih pada hari yang sama.
  • Waktu Haram: Jika dibayarkan setelah Hari Raya Idul Fitri tanpa alasan yang sah.

Cara Membayar Zakat Fitrah

  1. Membayar dalam bentuk beras atau makanan pokok
    • Disalurkan langsung kepada mustahik (orang yang berhak menerima zakat) seperti fakir miskin, ibnu sabil, atau amil zakat.
  2. Membayar dalam bentuk uang
    • Menunaikan zakat Fitrah dalam bentuk uang ini mengikuti pendapat dari Madzhab Hanafi maka besaran zakat Fitrahnya adalah setara dengan harga 3.8 kg bahan makanan.

3. Melalui Lembaga Amil Zakat atau Penerima Manfaat yang berhak.

    • Banyak lembaga zakat terpercaya seperti Baznas, Dompet Dhuafa, Lazismu, atau DTpeduli yang menerima pembayaran zakat fitrah baik secara langsung maupun online. Di Indonesi pengelolaan zakat diatur dengan undang undang zakat dan memungkinkan untuk penyaluran zakat bisa juga langsung kepada mustahik atau penerima zakat.
    • Penyaluran kepada mustahik zakat melalui perantara untuk penerima zakat yang tidak terjangkau oleh lembaga lembaga resmi pemerintah seperti pesantren, masjid, dan mushola di kampung pelosok negeri.

zakat fitrah 2025

Siapa yang Berhak Menerima Zakat Fitrah?

Sesuai dengan syariat Islam, zakat fitrah harus diberikan kepada delapan golongan yang disebut dalam Al-Qur’an:

  1. Fakir – Orang yang tidak memiliki harta dan tidak mampu mencukupi kebutuhan sehari-hari.
  2. Miskin – Orang yang memiliki penghasilan tetapi tidak cukup untuk kebutuhan dasar.
  3. Amil – Orang yang bertugas mengelola zakat.
  4. Muallaf – Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan dukungan.
  5. Riqab – Hamba sahaya atau budak yang ingin memerdekakan diri.
  6. Gharimin – Orang yang terlilit hutang dan tidak mampu membayarnya.
  7. Fisabilillah – Orang yang berjuang di jalan Allah.
  8. Ibnu Sabil – Musafir atau orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan.

Kesimpulan

Zakat fitrah 2025 merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu. Dengan memahami besaran zakat fitrah, waktu pembayaran, dan cara mendistribusikannya, kita dapat menjalankan ibadah ini dengan lebih baik dan membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan.

Zakat Fitrah

Zakat Fitrah

Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim di bulan Ramadan sebelum Hari Raya Idulfitri. Ibadah ini memiliki tujuan utama untuk menyucikan jiwa orang yang berpuasa serta membantu fakir miskin agar mereka juga dapat merasakan kebahagiaan di hari kemenangan.


Pengertian Zakat Fitrah

Pengertian Zakat Secara Bahasa (Etimologi)

Secara bahasa, kata zakat (الزكاة) berasal dari bahasa Arab زَكَاةٌ yang memiliki beberapa makna, di antaranya:

  1. Suci (الطَّهَارَةُ) → Zakat disebut sebagai penyucian harta dan jiwa, sebagaimana dalam firman Allah:

    خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا

    “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka…”
    (QS. At-Taubah: 103)

  2. Berkembang (النَّمَاءُ) → Harta yang dikeluarkan zakatnya tidak akan berkurang, justru Allah akan menumbuhkan keberkahannya, sebagaimana dijelaskan dalam hadis:

    مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ

    “Sedekah tidak akan mengurangi harta.” (HR. Muslim, no. 2588)

  3. Bertambah (الزِّيَادَةُ) → Harta yang dizakati akan bertambah secara spiritual maupun material, baik di dunia maupun di akhirat.

  4. Berkah (البركة) → Zakat membawa keberkahan bagi harta, sebagaimana dalam banyak riwayat yang menegaskan bahwa zakat adalah sebab turunnya rahmat Allah.

Dengan demikian, secara bahasa zakat berarti penyucian, pertumbuhan, keberkahan, dan bertambahnya harta.

2. Pengertian Zakat Secara Istilah (Terminologi Syariah)

Dalam terminologi syariah, zakat didefinisikan sebagai:

“Bagian harta tertentu yang wajib dikeluarkan dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan syariat.”

Definisi ini dapat dijabarkan sebagai berikut:

  1. “Bagian harta tertentu” → Artinya, zakat memiliki aturan yang jelas mengenai jumlah dan jenis harta yang wajib dizakatkan, seperti emas, perak, hasil pertanian, perdagangan, dan sebagainya.
  2. “Wajib dikeluarkan” → Zakat adalah ibadah yang bersifat wajib bagi Muslim yang telah memenuhi syarat (muzakki).
  3. “Diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya” → Penerima zakat telah ditentukan dalam QS. At-Taubah: 60, yaitu fakir, miskin, amil zakat, mualaf, budak, orang berutang, pejuang di jalan Allah, dan musafir yang kehabisan bekal.
  4. “Sesuai dengan ketentuan syariat” → Tata cara, jumlah, dan waktu pembayaran zakat diatur oleh hukum Islam.

Secara istilah, zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim yang mampu untuk dirinya sendiri dan orang-orang yang menjadi tanggungannya pada akhir bulan Ramadan, sebagai bentuk penyucian diri dari segala kesalahan selama berpuasa.


Dalil Kewajiban Zakat Fitrah

Kewajiban zakat fitrah telah dijelaskan dalam Al-Qur’an, hadis, dan ijma’ para ulama.

1. Dalil dari Al-Qur’an

Allah SWT berfirman:

قَدْ أَفْلَحَ مَن تَزَكَّىٰ، وَذَكَرَ ٱسْمَ رَبِّهِۦ فَصَلَّىٰ

“Sungguh beruntung orang yang menyucikan diri (dengan membayar zakat), dan mengingat nama Tuhannya, lalu ia sholat.”
(QS. Al-A’la: 14-15)

Para ulama menafsirkan bahwa ayat ini mencakup kewajiban zakat fitrah yang harus ditunaikan sebelum sholat Idulfitri.

2. Dalil dari Hadis Rasulullah ﷺ

Zakat fitrah diwajibkan berdasarkan hadis Rasulullah ﷺ:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ: “فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ، عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ، مِنَ الْمُسْلِمِينَ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّىٰ قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ.”

Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:

“Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas setiap hamba sahaya maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar dari kaum Muslimin. Beliau juga memerintahkan agar zakat fitrah ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk sholat (Idulfitri).”
(HR. Bukhari No. 1503 dan Muslim No. 984)

Hadis ini menegaskan bahwa zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim, tanpa memandang status sosial, usia, atau jenis kelamin.

3. Ijma’ Ulama

Para ulama sepakat bahwa zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan sebelum Hari Raya Idulfitri. Tujuannya adalah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan kotor serta untuk membantu kaum fakir miskin.


Ketentuan

1. Besaran

Berdasarkan hadis Ibnu Umar diatas, besaranya sebesar 1 sha’ (sekitar 2,5 – 3 kg) bahan makanan pokok seperti beras, kurma, gandum, atau makanan pokok lainnya yang umum dikonsumsi di daerah masing-masing.

2. Waktu Pembayaran

Zakat fitrah harus dikeluarkan sebelum pelaksanaan sholat Idulfitri. Adapun waktu pembayaran nya dibagi menjadi beberapa kategori:

  • Waktu Wajib → Setelah matahari terbenam pada malam Idulfitri.
  • Waktu Sunnah → Sejak awal Ramadan hingga sebelum sholat Idulfitri.
  • Waktu Makruh → Setelah sholat Idulfitri, namun sebelum hari berakhir.
  • Waktu Haram → Jika ditunda setelah hari raya Idulfitri tanpa uzur.

3. Penerima atau Mustahik

Penerima zakat termasuk dalam delapan golongan asnaf zakat sebagaimana disebutkan dalam QS. At-Taubah: 60, tetapi yang lebih utama adalah diberikan kepada fakir miskin agar mereka dapat merasakan kebahagiaan di hari raya.


Hikmah dan Manfaat Zakat Fitrah

  1. Menyucikan jiwa dari kesalahan dan kekurangan selama berpuasa.
  2. Membantu kaum fakir miskin agar dapat merayakan Idulfitri dengan bahagia.
  3. Menyempurnakan ibadah puasa Ramadan sehingga diterima oleh Allah SWT.
  4. Menyebarkan kebahagiaan dan persaudaraan di antara umat Islam.

Kesimpulan

Zakat fitrah adalah ibadah wajib bagi setiap Muslim yang mampu, yang harus ditunaikan sebelum Hari Raya Idulfitri. Kewajibannya telah dijelaskan dalam Al-Qur’an, hadis, dan ijma’ ulama. Besarannya adalah 1 sha’ (sekitar 2,5 – 3 kg) bahan makanan pokok, yang disalurkan kepada fakir miskin agar mereka juga dapat merayakan hari kemenangan dengan bahagia. Menjadi kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim di bulan Ramadan sebelum Hari Raya Idulfitri

Copyright © 2025 Pandananyar Foundation
Share on Social Media