Pengertian Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan oleh setiap muslim sebelum Hari Raya Idul Fitri. Zakat ini berfungsi sebagai penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa Ramadhan dan sebagai bentuk kepedulian terhadap kaum dhuafa agar mereka juga dapat merayakan Idul Fitri dengan bahagia.
Besaran Zakat Fitrah 2025
Besaran zakat fitrah ditentukan berdasarkan harga makanan pokok di masing-masing daerah.
رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas setiap hamba sahaya maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa dari kaum Muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk shalat (Idul Fitri).”
(HR. Bukhari No. 1503 dan Muslim No. 984).
Dalam mazhab Maliki, satu sha’ dihitung sebagai empat mud, dengan satu mud setara sekitar 675 gram. Maka, satu sha’ dalam mazhab ini sekitar 2,7 kg. Menurut mazhab Syafi’i, satu sha’ diperkirakan mencapai 2.751 gram atau sekitar 2,75 kg.
Sementara itu, mazhab Hambali berpendapat bahwa satu sha’ memiliki berat sekitar 2,2 kg. Di sisi lain, mazhab Hanafi menetapkan ukuran satu sha’ lebih besar, yaitu sekitar 3,8 kg.
Di Indonesia, para ulama menetapkan ukuran yang lebih moderat dengan mengambil jalan tengah, yaitu sekitar 2,5 kg untuk memudahkan pelaksanaan zakat fitrah.
Dari beberapa pendapat diatas Ukuran satu sha’ dalam takaran modern setara dengan kurang lebih 2,5 – 3 kg makanan pokok yang biasa dikonsumsi di daerah setempat, seperti beras di Indonesia.
Sebagai gambaran, berikut adalah perkiraan besaran zakat fitrah dalam bentuk uang di beberapa wilayah di Indonesia:
-
Wilayah Besaran Zakat (Rp) Jakarta Rp40.000 – Rp50.000 Surabaya Rp35.000 – Rp45.000 Bandung Rp38.000 – Rp48.000 Medan Rp37.000 – Rp47.000 Jawa Tengah Rp37.500 – Rp45.000
Angka ini bisa berubah tergantung pada harga beras di masing-masing daerah menjelang Idul Fitri 2025.
Siapa yang Wajib Membayar Zakat Fitrah?
Zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh:
- Setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, yang hidup hingga akhir bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri.
- Orang tua atau kepala keluarga wajib membayarkan zakat fitrah untuk seluruh anggota keluarganya, termasuk anak-anak yang masih kecil.
- Orang yang memiliki kelebihan makanan dari kebutuhan pokoknya di malam Idul Fitri.
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Pembayaran zakat fitrah memiliki beberapa kategori waktu:
- Waktu Wajib: Sejak terbenamnya matahari di hari terakhir Ramadhan hingga sebelum shalat Idul Fitri.
- Waktu Sunnah: Sejak awal Ramadhan hingga sebelum shalat Idul Fitri.
- Waktu Makruh: Setelah shalat Idul Fitri, namun masih pada hari yang sama.
- Waktu Haram: Jika dibayarkan setelah Hari Raya Idul Fitri tanpa alasan yang sah.
Cara Membayar Zakat Fitrah
- Membayar dalam bentuk beras atau makanan pokok
- Disalurkan langsung kepada mustahik (orang yang berhak menerima zakat) seperti fakir miskin, ibnu sabil, atau amil zakat.
- Membayar dalam bentuk uang
- Menunaikan zakat Fitrah dalam bentuk uang ini mengikuti pendapat dari Madzhab Hanafi maka besaran zakat Fitrahnya adalah setara dengan harga 3.8 kg bahan makanan.
3. Melalui Lembaga Amil Zakat atau Penerima Manfaat yang berhak.
-
- Banyak lembaga zakat terpercaya seperti Baznas, Dompet Dhuafa, Lazismu, atau DTpeduli yang menerima pembayaran zakat fitrah baik secara langsung maupun online. Di Indonesi pengelolaan zakat diatur dengan undang undang zakat dan memungkinkan untuk penyaluran zakat bisa juga langsung kepada mustahik atau penerima zakat.
- Penyaluran kepada mustahik zakat melalui perantara untuk penerima zakat yang tidak terjangkau oleh lembaga lembaga resmi pemerintah seperti pesantren, masjid, dan mushola di kampung pelosok negeri.
Siapa yang Berhak Menerima Zakat Fitrah?
Sesuai dengan syariat Islam, zakat fitrah harus diberikan kepada delapan golongan yang disebut dalam Al-Qur’an:
- Fakir – Orang yang tidak memiliki harta dan tidak mampu mencukupi kebutuhan sehari-hari.
- Miskin – Orang yang memiliki penghasilan tetapi tidak cukup untuk kebutuhan dasar.
- Amil – Orang yang bertugas mengelola zakat.
- Muallaf – Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan dukungan.
- Riqab – Hamba sahaya atau budak yang ingin memerdekakan diri.
- Gharimin – Orang yang terlilit hutang dan tidak mampu membayarnya.
- Fisabilillah – Orang yang berjuang di jalan Allah.
- Ibnu Sabil – Musafir atau orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan.
Kesimpulan
Zakat fitrah 2025 merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu. Dengan memahami besaran zakat fitrah, waktu pembayaran, dan cara mendistribusikannya, kita dapat menjalankan ibadah ini dengan lebih baik dan membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan.