ImageZakat Maal Untuk kemandirian Pesantren
Image

Zakat Maal Untuk kemandirian Pesantren

Rp 3.500.640 terkumpul dari Rp 100.000.000
3 Donasi 9 bulan, 2 hari lagi

Penggalang Dana

Image
Image
Verified Organization

Sucikan harta dengan zakat harta ( Maal )  di platform sedekah online Pandananyar Fondation Pesantren Alam Sabilul Huda.

Hai orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. (QS. Al-Baqarah : 267)

Maal berasal dari kata bahasa Arab artinya harta atau kekayaan (al-amwal, jamak dari kata maal) adalah “segala hal yang diinginkan manusia untuk disimpan dan dimiliki” (Lisan ul-Arab). Menurut Islam sendiri, harta merupakan sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan (dimanfaatkan) sesuai kebutuhannya.

Oleh karena itu dalam pengertiannya, zakat maal berarti zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama alias halal

Sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam kitabnya Fiqh uz-Zakah, zakat maal meliputi:

1. Zakat simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya;
2. Zakat atas aset perdagangan;
3. Zakat atas hewan ternak;
4. Zakat atas hasil pertanian;
5. Zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan;
6. Zakat atas hasil tambang dan tangkapan laut;
7. Zakat atas hasil penyewaan asset;
8. Zakat atas hasil jasa profesi;
9. Zakat atas hasil saham dan obligasi.


Begitupun dengan yang dijelaskan di dalam UU No. 23 Tahun 2011, zakat maal meliputi;

a. emas, perak, dan logam mulia lainnya;
b. uang dan surat berharga lainnya;
c. perniagaan;
d. pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
e. peternakan dan perikanan
f. pertambangan;
g. perindustrian;
h. pendapatan dan jasa; dan
i. rikaz ( Harta temuan )

Adapun syarat harta yang terkena kewajiban zakat maal yaitu sebagai berikut:

1. Kepemilikan penuh
2. Harta halal dan diperoleh secara halal
3. Harta yang dapat berkembang atau diproduktifkan (dimanfaatkan)
4. Mencukupi nishab
5. Bebas dari hutang
6. Mencapai haul
7. Atau dapat ditunaikan saat panen

“Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Mahakaya, Maha Terpuji.” (QS : Al Baqarah ayat 267)

Mari Tunaikan Zakat Maal sekarang:

1. Klik tombol “Sedekah Sekarang”

2. Masukkan Nilai Nominal Donasi

3. Masukkan Nama, email dan No Whatsapp Anda

4. Pilih Nominal

5. Pilih metode pembayaran BSI atau Barcode QRIS ( mode Pembayaran lain sedang pengembangan )

6. Tekan tombol “ DONASI SEKARANG”

7. Transfer ke nomor rekening yang tertera.atau klik Konfirmasi manual

Baca selengkapnya ▾

  • Februari, 18 2025

    Campaign is published

Ratna Purnamasari2 bulan yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 2.000.307
Dwi Putri Rochmawati2 bulan yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 500.281
Aisyah Kurnia Rizky2 bulan yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 1.000.052

Doa-doa orang baik (2)

Dwi Putri Rochmawati2 bulan yang lalu
Nitip zakat Maal an Bp. Irman Indroyono
Image
Aaminn-kan doa ini
+1
Aisyah Kurnia Rizky2 bulan yang lalu
Zakat Keluarga Bp. Sugeng Riyanta
Image
Aaminn-kan doa ini
+1
Donasi AjaPowered by DonasiAja
Bagikan melalui:
✕ Close